CILACAP| MERDEKA1.COM – Polresta Cilacap bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak yang mengguncang masyarakat. Tersangka berinisial GR (20) berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah kejadian, berkat penyelidikan intensif tim Satreskrim.
Pelaku ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, setelah polisi mengantongi alat bukti kuat. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).
“Pelaku merupakan tetangga korban. Penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti yang valid,” tegas Kapolresta.
Budi Adhy Buono mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga dipicu dorongan nafsu menyimpang, yang berkaitan dengan kebiasaan pelaku mengakses konten asusila melalui telepon genggamnya. Fakta ini disebut menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Proses hukum kami pastikan berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, korban sempat bertemu pelaku sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga pelaku menemukan jasad korban dan segera melaporkannya ke polisi. Saat kejadian, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.
Atas perbuatannya, GR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan Polresta Cilacap dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Publik berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam melindungi anak dari kejahatan serius.
(Vio Sari)






