Laporan | Adi Winarko : Editor | Witriyani
SEMARANG | MERDEKA1.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun aturan teknis pelaksanaan WFH yang akan berlaku di lingkungan Pemprov Jateng dengan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri serta selaras dengan kebijakan pusat melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di surat edaran tersebut,” ujarnya usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).
Menurut Sumarno, Pemprov Jateng sementara akan mengikuti pola pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan setiap hari Jumat. Hal ini mempertimbangkan durasi jam kerja yang lebih pendek karena adanya jeda salat Jumat.
Meski demikian, pihaknya masih mematangkan berbagai instrumen pengendalian, termasuk sistem pengawasan dan pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFH. Ia menilai penerapan WFH di tingkat pemerintah daerah lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan layanan publik yang jauh lebih luas dan lintas sektor.
Dalam aturan tersebut, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat tetap diwajibkan berjalan secara langsung. Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.
Pemprov Jateng juga menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain. Sistem presensi akan dirancang menggunakan mekanisme tagging lokasi untuk memastikan kehadiran ASN sesuai ketentuan.
“Nanti konsepnya work from home, mereka di rumah, tagging-nya juga di rumah. Jadi tidak bisa dari tempat lain,” tegas Sumarno.
Pengawasan akan dilakukan melalui dua indikator utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja diukur dari output pekerjaan, sementara kedisiplinan dipantau melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik.
Ia menilai sistem pengawasan sebenarnya sudah tersedia, namun implementasinya harus dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Efektivitasnya itu dilihat dari produk kerja dan absensi. Yang tidak bisa tergantikan secara digital, harus tetap berjalan normal. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena WFH,” ujarnya.
Pemprov Jateng menargetkan surat edaran tersebut segera rampung dan dapat diberlakukan dalam waktu dekat, dengan tetap memastikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik.






