Laporan | Witriyani
KAB SEMARANG | MERDEKA1.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang terapis berkedok pengobatan spiritual di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Terduga pelaku berinisial AJS (56), yang diketahui merupakan pengurus sekaligus pengajar di sebuah lembaga pendidikan keagamaan, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya delapan santriwati yang seluruhnya masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana, didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono, Kanit PPA, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KAB) Kabupaten Semarang,menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Menurut AKP Bodia, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai figur pendidik untuk mendapatkan kepercayaan para korban.
“Tersangka menggunakan modus pengobatan spiritual tanpa izin, terapi makanan, serta doktrin-doktrin tertentu untuk memengaruhi korban,” ujar AKP Bodia kepada wartawan.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua masing-masing. Laporan kemudian diterima Polres Semarang pada 22 Mei 2025 dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, polisi telah memeriksa para korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AJS pada 1 Maret 2026 dan gelar perkara pada 2 Maret 2026, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Saat ini, tercatat delapan anak perempuan dari Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali menjadi korban dalam perkara tersebut. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan dalam KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Karena status tersangka sebagai pendidik atau figur otoritas di lingkungan keagamaan, ancaman pidana yang dikenakan dapat diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Semarang mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
Sementara itu, pendampingan psikologis dan pemulihan trauma terhadap para korban terus dilakukan bersama DP3KAB Kabupaten Semarang dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.(..)







