Diduga Serobot Batas dan Rusak Rumah Warga, Proyek Rumah Makan di Semarang Terancam Disanksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | MERDEKA1.COM – Pemerintah Kota Semarang akhirnya turun tangan menyikapi sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 78, Kecamatan Gajahmungkur, yang diduga merugikan warga sekitar. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang bersama tim ahli melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (28/1/2026), menyusul laporan adanya dugaan kerusakan bangunan akibat aktivitas konstruksi proyek tersebut.

Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan bahwa peninjauan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan kajian teknis, bukan untuk mencampuri sengketa hukum antara pihak pengembang dan warga terdampak. “Kami hadir untuk mengkaji aspek teknis di lapangan secara objektif. Distaru tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah sengketa antar pihak.

Fokus kami hanya pada fakta teknis bangunan,” tegas Gita di lokasi proyek. Menurutnya, tim Distaru bersama tenaga ahli telah meninjau bangunan rumah makan yang sedang dibangun serta rumah warga yang dilaporkan terdampak. Namun, hasil kajian tidak bisa disimpulkan secara instan.

“Kami tidak boleh memberikan justifikasi di tempat. Semua harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu. Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara terbuka kepada kedua belah pihak agar sama-sama mendengar dan memahami,” jelasnya. Gita memastikan hasil kajian teknis akan disampaikan dalam waktu dekat. Soal langkah lanjutan,

ia menegaskan hal itu menjadi kewenangan masing-masing pihak. “Kami akan menginformasikan hasil kajian secepatnya. Tindak lanjut selanjutnya silakan dikoordinasikan oleh para pihak terkait,” imbuhnya. Sementara itu, kuasa hukum warga terdampak, Tendy Suci Atmoko, S.H., yang mendampingi Andrinata Kusuma, menyebut kliennya mengalami kerugian materiil yang diduga kuat akibat pembangunan tersebut.

Ia menilai hasil peninjauan lapangan justru menguatkan indikasi pelanggaran batas wilayah. “Menurut kami jelas masuk. Pondasi bangunan yang mereka bangun berada di bawah pondasi rumah klien kami. Itu tadi juga sudah kami tunjukkan langsung kepada tim ahli,” ujar Tendy. Ia mengungkapkan bahwa penggalian tanah yang diduga untuk pembangunan basement telah mengubah kondisi dan kontur tanah secara signifikan. Hal ini, kata dia, menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan struktur rumah kliennya.

Baca Juga  Terminal Tingkir Salatiga Raih Peringkat 38 Pelayanan Publik Nasional

“Pondasi itu titik paling vital. Kalau sudah terganggu, risikonya besar. Soal masuknya berapa meter, biar nanti ahli yang memastikan secara teknis,” katanya. Selain itu, Tendy juga menyebut adanya indikasi kerusakan fisik pada bangunan rumah kliennya. “Terlihat ada retakan meski kecil, dan cat dinding yang mengelupas akibat aktivitas alat berat saat penggalian,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Distaru Kota Semarang masih melakukan kajian mendalam. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran tata ruang, batas wilayah, atau ketidaksesuaian perizinan, Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara hingga penghentian permanen proyek pembangunan tersebut.

Berita Terkait

Indomaret Salurkan 1.000 Paket Sembako, Bupati Semarang Apresiasi Kepedulian Dunia Usaha
Puluhan WBP Rutan Salatiga Khusyuk Shalat Ghaib untuk Wapres ke-6 RI Try Sutrisno
Kasus Sensitif di Salatiga, Publik Desak Penanganan Tegas dan Transparan
Setiap Ramadan, Masjid Darussalam Losari Ambarawa Gelar MBG, Sediakan 100 Paket Berbuka Gratis per Hari
Forkopimda Deklarasikan Jogo Demak Ramadhan 1447 H, Perang terhadap Penyakit Masyarakat Diperkuat
Perang Total Lawan Narkoba, Kepala Rutan Salatiga Tegaskan Komitmen di Deklarasi Anti Narkoba Sragen
Dalih Nebis in Idem Jadi Tameng? SP3 Kasus Emas Berlian di Semarang Picu Tanda Tanya.
8 Napiter di Nusakambangan Ikrar Setia NKRI, Tinggalkan Paham Radikal

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:07 WIB

Indomaret Salurkan 1.000 Paket Sembako, Bupati Semarang Apresiasi Kepedulian Dunia Usaha

Senin, 2 Maret 2026 - 21:59 WIB

Puluhan WBP Rutan Salatiga Khusyuk Shalat Ghaib untuk Wapres ke-6 RI Try Sutrisno

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:09 WIB

Kasus Sensitif di Salatiga, Publik Desak Penanganan Tegas dan Transparan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:59 WIB

Setiap Ramadan, Masjid Darussalam Losari Ambarawa Gelar MBG, Sediakan 100 Paket Berbuka Gratis per Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 15:46 WIB

Forkopimda Deklarasikan Jogo Demak Ramadhan 1447 H, Perang terhadap Penyakit Masyarakat Diperkuat

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:56 WIB

Perang Total Lawan Narkoba, Kepala Rutan Salatiga Tegaskan Komitmen di Deklarasi Anti Narkoba Sragen

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:39 WIB

Dalih Nebis in Idem Jadi Tameng? SP3 Kasus Emas Berlian di Semarang Picu Tanda Tanya.

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40 WIB

8 Napiter di Nusakambangan Ikrar Setia NKRI, Tinggalkan Paham Radikal

Berita Terbaru