Laporan | Witriyani
SEMARANG|MERDEKA1.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 tak boleh molor. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Posko THR resmi dibuka 2–31 Maret 2026 untuk mengawal hak sekitar 2,4 juta pekerja di seluruh wilayah Jateng.
Posko THR beroperasi di kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan. Layanan dibuka secara tatap muka maupun daring melalui kanal LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta WhatsApp resmi pemerintah daerah.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan langkah ini merupakan arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen agar pemerintah hadir memastikan perusahaan menunaikan kewajiban.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan sekali dalam setahun dan tidak boleh terlambat,” tegas Aziz, Rabu (4/3/2026).
Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Aturannya jelas: THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima satu kali upah. Sementara yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional. Bahkan pekerja yang terkena PHK tetap berhak atas THR jika hubungan kerja berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya.
Data wajib lapor per Februari 2026 mencatat ada 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak atas THR tahun ini.
Disnakertrans menegaskan sanksi administratif siap dijatuhkan bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi lanjutan bila tak mengindahkan nota pemeriksaan.
Pada 2025 lalu, sekitar 100 aduan THR masuk ke Disnakertrans Jateng. Sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, sementara delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan menghadapi persoalan hukum seperti kepailitan.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota agar monitoring berjalan optimal hingga ke daerah.
Dari sisi dunia usaha, komitmen membayar tepat waktu juga ditunjukkan PT Selalu Cinta Indonesia. HRD perusahaan tersebut, Ari Munanto, menyatakan THR bagi sekitar 18.000 karyawan telah disiapkan dan akan dibayarkan lebih awal.
“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan. Untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.
Dengan pengawasan diperketat dan kanal aduan dibuka luas, Pemprov Jateng berharap seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu menjelang Idulfitri 2026.






