SRAGEN|MERDEKA1.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bersama seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Terpadu Pemda Sragen, Jumat (30/1/2026).
Rakor ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah dan komitmen antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendukung program prioritas nasional Presiden RI Prabowo Subianto, yakni percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai fondasi penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Kegiatan tersebut dihadiri Satuan Tugas KD/KMP Kabupaten Sragen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang, seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen, serta unsur Forkopimda. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dan Wakil Bupati Sragen.
Sekda: KDMP Agenda Strategis Nasional
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sragen menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan agenda strategis nasional yang wajib mendapat dukungan penuh hingga level desa.
“Program Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program pusat, melainkan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah dan kepala desa harus bergerak seirama agar program ini benar-benar berjalan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Sekda.
Ia menjelaskan, gubernur serta bupati/wali kota telah diinstruksikan mengambil langkah konkret dengan menyelaraskan program KDMP dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya terkait pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan sarana pendukung koperasi.
Penyediaan Lahan dan Optimalisasi Aset
Pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan atau Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak digunakan (idle asset) dengan luasan minimal 1.000 meter persegi untuk mendukung pembangunan gerai dan pergudangan KDMP, tanpa mengubah status kepemilikan aset.
Pemanfaatan aset tersebut harus dipastikan bebas dari persoalan hukum dan mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.13/4911/SJ tertanggal 8 September 2025 tentang pemanfaatan BMD dan aset desa untuk koperasi Merah Putih.
Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta mengoptimalkan peran Satgas KDMP, termasuk percepatan pembentukan Satgas dan Posko Kecamatan sebagaimana diatur dalam SE Mendagri Nomor 500.3/522/SJ tertanggal 24 September 2025.
Dukungan Anggaran dan Perizinan
Rakor juga membahas dukungan anggaran daerah. Pemerintah daerah diarahkan melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk pergeseran anggaran dan penyesuaian regulasi kepala daerah.
Di sisi lain, BPMPTSP diminta memberikan kemudahan perizinan dan nonperizinan, pendampingan pembangunan fisik KDMP, serta membantu penyelesaian sengketa pertanahan yang berpotensi menghambat program.
Peran Strategis Kepala Desa
Kepala desa memegang peran kunci dalam percepatan KDMP. Mereka diwajibkan menyelaraskan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan desa, termasuk penyediaan lahan aset desa minimal 1.000 meter persegi atau menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
Selain memastikan tanah kas desa bebas sengketa, kepala desa juga didorong menggerakkan partisipasi masyarakat dan anggota koperasi, termasuk kemungkinan hibah lahan secara sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Bersama
Melalui rakor ini, seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen menyatakan komitmen dan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sragen optimistis, sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan desa akan menjadikan KDMP sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
(Vio Sari)






