Pedoman Pemberitaan Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media siber merupakan bagian dari pers nasional yang memiliki tanggung jawab sosial dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan bagi media siber dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Ketentuan pada butir (1) dan (2) dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

4. Setelah memuat berita sesuai butir (3), media wajib melakukan verifikasi lanjutan dan memuatnya dalam berita berikutnya.

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten buatan pengguna.

2. Pengguna wajib melakukan registrasi dan login untuk dapat mempublikasikan konten.

3. Dalam registrasi, pengguna harus menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:

Tidak mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, dan cabul;

Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA;

Tidak mengandung ancaman kekerasan

Tidak memuat pornografi anak.

4. Media siber berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.

5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan konten.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

2. Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat.

3. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab harus dicantumkan secara jelas.

5. Pencabutan Berita

1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan dari pihak luar.

2. Pencabutan berita hanya dapat dilakukan jika:

Berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus lain;

Ada putusan pengadilan;

Ada rekomendasi dari Dewan Pers.

3. Pencabutan berita wajib disertai keterangan alasan pencabutan.

6. Iklan

1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.

2. Berita yang merupakan iklan atau advertorial wajib diberi keterangan yang jelas.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan dapat diakses publik.

9. Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik media siber diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers.

Penutup

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi dasar bagi media siber dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).