WONOSOBO|MERDEKA1.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar proyek sosial, melainkan agenda strategis negara dalam menyiapkan generasi unggul sejak usia dini. Program ini memiliki pijakan kuat pada konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak kesehatan dan Pasal 31 mengenai hak memperoleh pendidikan yang layak.
Keduanya menegaskan bahwa kecukupan gizi adalah fondasi utama bagi tumbuh kembang anak dan keberhasilan belajar.
Di tengah masih tingginya angka stunting dan gizi buruk di Indonesia, MBG diproyeksikan menjadi salah satu instrumen efektif negara dalam memutus rantai masalah gizi kronis. Kekurangan nutrisi pada masa emas pertumbuhan terbukti berdampak serius, mulai dari gangguan perkembangan otak, lemahnya imunitas, hingga menurunnya kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Bertempat di Temu Kamu Caffe, awak media Merdeka1.com berkesempatan menggali langsung implementasi MBG di Kabupaten Wonosobo melalui perbincangan dengan Koordinator Wilayah MBG Wonosobo, Satika Mahda, yang membawahi seluruh dapur MBG di wilayah tersebut.
Satika mengungkapkan, hingga saat ini 78 dapur MBG telah beroperasi aktif di Kabupaten Wonosobo. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah dan ditargetkan menembus lebih dari 100 dapur dalam waktu dekat.
Namun demikian, Satika menegaskan bahwa pendirian dapur MBG tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses berada di bawah pengawasan ketat Badan Gizi Nasional (BGN), dengan sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pengelola.
“Tidak semua pihak bisa langsung membangun dapur MBG. Harus berbadan hukum yayasan yang legal, lokasi sesuai SOP BGN, sarana-prasarana memadai, serta kesiapan modal,” tegas Satika.
Ia juga menyebutkan bahwa setiap yayasan dibatasi maksimal 10 dapur MBG, tanpa mempersoalkan siapa pemiliknya, selama memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Lebih jauh, Satika menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program nasional ini agar tetap berjalan di jalur yang benar dan tepat sasaran.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian SOP. Tapi laporan harus disertai bukti kuat agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam suasana diskusi santai namun substansial tersebut, Satika juga memaparkan skema porsi MBG yang diterapkan secara nasional. Setiap dapur wajib menyediakan dua kategori porsi, yakni:
Porsi besar senilai Rp10.000, diperuntukkan bagi siswa kelas 4 SD hingga SMA serta ibu hamil.
Porsi kecil senilai Rp8.000, ditujukan bagi anak TK, balita, serta siswa kelas 1–3 SD.
Menutup perbincangan, Satika Mahda menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka kepada publik. Ia mempersilakan awak media maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lanjutan terkait Program MBG untuk berkomunikasi langsung, baik melalui pertemuan tatap muka maupun sambungan WhatsApp.
Merdeka1.com akan terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada masa depan generasi bangsa.
[Amin & Tim]






