Gambar ilustrasi
Jakarta – Kasus kuota haji 2024 yang semula dipresentasikan sebagai solusi atas panjangnya antrean, kini berbelok menjadi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Yaqut berperan langsung dalam pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Haji, yakni 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun pembagiannya justru dibuat berimbang.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Keputusan tersebut berdampak langsung pada komposisi kuota haji nasional 2024. Data menunjukkan, Indonesia akhirnya memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Angka terakhir melampaui porsi yang ditetapkan undang-undang.
Dalam konstruksi perkara, KPK juga menempatkan Gus Alex sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses pembagian kuota. Statusnya sebagai staf ahli dinilai memberi ruang bagi keterlibatan aktif dalam kebijakan yang kini dipersoalkan.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujar Asep.
Penyidikan KPK tidak berhenti pada soal pembagian kuota. Lembaga antirasuah itu mengaku menemukan indikasi aliran uang balik dalam proses tersebut. Uang itu diduga mengalir dari praktik yang disebut sebagai “uang percepatan”.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai dua dekade. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru menjadi ruang baru yang rawan disalahgunakan.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama dan penyelenggara perjalanan haji khusus. Dugaan itu mengarah pada pungutan USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta sebagai imbalan keberangkatan tanpa antre. Bahkan, nilai yang dipatok disebut bisa mencapai USD 7.000 per orang.
Padahal, jemaah haji khusus tetap diwajibkan mengantre selama dua hingga tiga tahun. Kuota tambahan 2024 diduga dijadikan jalan pintas bagi mereka yang sanggup membayar lebih. KPK juga mencatat, sebagian uang tersebut sempat dikembalikan ke pihak travel karena muncul kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus haji.
Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026). Penyidikan masih berlangsung. Di tengah antrean panjang jutaan calon jemaah, perkara ini meninggalkan satu catatan: ketika kuota tambahan hadir, aturan justru menjadi fleksibel, dan ibadah kembali bersentuhan dengan transaksi.






