KPK Ungkap Peran Yaqut: Dari Kuota Tambahan hingga Dugaan Uang Percepatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Jakarta – Kasus kuota haji 2024 yang semula dipresentasikan sebagai solusi atas panjangnya antrean, kini berbelok menjadi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Yaqut berperan langsung dalam pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Haji, yakni 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun pembagiannya justru dibuat berimbang.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Keputusan tersebut berdampak langsung pada komposisi kuota haji nasional 2024. Data menunjukkan, Indonesia akhirnya memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Angka terakhir melampaui porsi yang ditetapkan undang-undang.

Dalam konstruksi perkara, KPK juga menempatkan Gus Alex sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses pembagian kuota. Statusnya sebagai staf ahli dinilai memberi ruang bagi keterlibatan aktif dalam kebijakan yang kini dipersoalkan.

“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujar Asep.

Penyidikan KPK tidak berhenti pada soal pembagian kuota. Lembaga antirasuah itu mengaku menemukan indikasi aliran uang balik dalam proses tersebut. Uang itu diduga mengalir dari praktik yang disebut sebagai “uang percepatan”.

Baca Juga  Terungkap! Warga Pedurungan Mengaku Dikeroyok dan Dipaksa Masuk Mobil, Kasusnya Kini Ditangani Polisi

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai dua dekade. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru menjadi ruang baru yang rawan disalahgunakan.

KPK menduga terjadi kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama dan penyelenggara perjalanan haji khusus. Dugaan itu mengarah pada pungutan USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta sebagai imbalan keberangkatan tanpa antre. Bahkan, nilai yang dipatok disebut bisa mencapai USD 7.000 per orang.

Padahal, jemaah haji khusus tetap diwajibkan mengantre selama dua hingga tiga tahun. Kuota tambahan 2024 diduga dijadikan jalan pintas bagi mereka yang sanggup membayar lebih. KPK juga mencatat, sebagian uang tersebut sempat dikembalikan ke pihak travel karena muncul kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus haji.

Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026). Penyidikan masih berlangsung. Di tengah antrean panjang jutaan calon jemaah, perkara ini meninggalkan satu catatan: ketika kuota tambahan hadir, aturan justru menjadi fleksibel, dan ibadah kembali bersentuhan dengan transaksi.

Berita Terkait

Gas LPG dan Stok Kopi UMKM Teras Gunung Digondol Maling, Polisi Buru Pelaku
Terungkap! Warga Pedurungan Mengaku Dikeroyok dan Dipaksa Masuk Mobil, Kasusnya Kini Ditangani Polisi
Dihajar Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Dirawat Intensif, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kantor Koperasi BLN Salatiga Digeledah, Polisi Amankan Satu Boks Dokumen
Polsek Todanan Hantam Komplotan Spesialis Bobol Sekolah, Dua Pelaku Lintas Provinsi Diringkus Saat Santap Siang
Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual Oknum Pendeta di Salatiga Disorot, Publik Desak Atensi Kapolri
Celurit 150 Cm Siap Tebas Lawan, Tawuran Pelajar Kabupaten Semarang , Digagalkan Polisi
UIN Salatiga Kukuhkan Tiga Guru Besar, Dua di Antaranya Perempuan Pertama

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:15 WIB

Gas LPG dan Stok Kopi UMKM Teras Gunung Digondol Maling, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:41 WIB

Terungkap! Warga Pedurungan Mengaku Dikeroyok dan Dipaksa Masuk Mobil, Kasusnya Kini Ditangani Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:35 WIB

Dihajar Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Dirawat Intensif, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:34 WIB

Kantor Koperasi BLN Salatiga Digeledah, Polisi Amankan Satu Boks Dokumen

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:23 WIB

Polsek Todanan Hantam Komplotan Spesialis Bobol Sekolah, Dua Pelaku Lintas Provinsi Diringkus Saat Santap Siang

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual Oknum Pendeta di Salatiga Disorot, Publik Desak Atensi Kapolri

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:35 WIB

Celurit 150 Cm Siap Tebas Lawan, Tawuran Pelajar Kabupaten Semarang , Digagalkan Polisi

Senin, 9 Februari 2026 - 23:42 WIB

UIN Salatiga Kukuhkan Tiga Guru Besar, Dua di Antaranya Perempuan Pertama

Berita Terbaru