Dok/Ilustrasi
SALATIGA |MERDEKA1.COM – Kasus dugaan penistaan agama dan pelecehan seksual yang menyeret seorang rohaniawan di Kota Salatiga memasuki tahap klarifikasi kepolisian. Seorang perempuan berinisial EC dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi dari aparat pada pekan depan.
EC akan diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang mengaku sebagai korban atas laporan yang telah masuk ke kepolisian. Perkara ini turut menyeret seorang pendeta Gereja Bethany Salatiga berinisial TS.
Berdasarkan informasi yang beredar, laporan tersebut memuat dugaan penghinaan terhadap ajaran agama Islam serta dugaan perbuatan cabul yang disebut terjadi pada April 2025.
EC menuturkan, peristiwa bermula pada 2023 saat dirinya mengikuti proses perpindahan keyakinan melalui baptisan. Dalam proses pembinaan keagamaan itu, ia mengaku menerima materi yang menurutnya mengandung pernyataan yang menyinggung ajaran agama Islam.
Materi tersebut kini menjadi bagian dari substansi laporan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, EC juga menyampaikan adanya dugaan perlakuan tidak pantas saat bertemu TS di sebuah hotel di Salatiga pada 28 April 2025. Ia mengaku sempat menolak ajakan yang mengarah pada hubungan fisik dan kemudian meninggalkan lokasi.
Menurut EC, dirinya telah menerima surat undangan klarifikasi resmi dari kepolisian. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan, turut memantau perkembangan kasus ini. Mereka meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas serta kerukunan umat beragama di Kota Salatiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor TS maupun BH disebut belum dimintai keterangan resmi oleh penyidik. Aparat kepolisian masih berada pada tahap klarifikasi awal dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Kepolisian menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi tetap kondusif serta tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.[SM/Red]






