ELBEHA Barometer Siapkan Langkah Hukum
AMBARAWA |MERDEKA1.COM – Aksi siaran langsung (live) TikTok yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, menuai sorotan keras publik. Tayangan tersebut dinilai tidak pantas dan diduga melanggar norma kesusilaan, terlebih dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjaga etika dan menjadi teladan di ruang publik, termasuk ruang digital.
Video live TikTok itu menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok Viralke Dewe dan ditonton puluhan ribu kali. Pengunggahan ulang dilakukan dalam konteks pemberitaan dengan penyamaran (sensor) pada bagian sensitif. Meski tidak ditampilkan secara utuh, konten tersebut tetap memicu keresahan masyarakat dan perdebatan luas mengenai etika pejabat publik di media sosial.
Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa media sosial—khususnya siaran langsung—bukanlah ruang privat, melainkan ruang publik digital yang dapat diakses dan disaksikan masyarakat luas.
“Apalagi ini dilakukan oleh pejabat publik. Tindakannya harus dipandang lebih serius karena disiarkan di ruang publik digital dan ditonton banyak orang,” tegas Sri Hartono.
Ia menyampaikan, pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk menilai apakah aksi tersebut memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan dan berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Seseorang bisa dipidana apabila menampilkan ketelanjangan atau tampilan yang mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan ke publik. Live TikTok termasuk ruang publik digital,” ujarnya.
Menurut Sri Hartono, kajian tersebut juga menyoroti apakah tayangan tersebut menimbulkan rangsangan seksual serta melanggar norma kesusilaan yang berlaku di muka umum.
“Kami sedang mendiskusikan secara serius, apakah perbuatan ini masuk kategori pelanggaran kesusilaan di muka umum, mengingat yang menonton jumlahnya cukup banyak,” tandasnya.
Terkait klarifikasi oknum kades yang beredar di sejumlah media daring—di mana yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf—Sri Hartono menegaskan bahwa pengakuan dan permintaan maaf tidak serta-merta menghapus potensi persoalan etik maupun hukum.
Menanggapi rencana oknum kades yang disebut akan menempuh jalur hukum atas pengunggahan ulang video dengan dalih pelanggaran privasi, Sri Hartono mengingatkan bahwa siaran langsung yang dilakukan secara sadar tidak dapat serta-merta diklaim sebagai ranah privat.
“Jika seseorang melakukan dugaan tindakan tak pantas melalui siaran langsung media sosial, itu sama artinya dilakukan di ruang publik digital. Dalih privasi harus dipahami secara proporsional,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum Indonesia, ruang publik tidak hanya dimaknai sebagai tempat umum secara fisik seperti jalan atau alun-alun, melainkan juga ruang yang dapat diakses, disaksikan, atau diketahui oleh masyarakat luas.
“Live di media sosial—baik TikTok, Instagram Live, YouTube Live, maupun Facebook Live—dapat diakses oleh siapa saja. Itu masuk kategori ruang publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa suatu tindak pidana dianggap dilakukan di muka umum apabila perbuatan tersebut dapat dilihat, didengar, atau diketahui oleh orang banyak, termasuk melalui sarana teknologi informasi.
Hingga berita ini diturunkan, polemik video viral tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. ELBEHA Barometer menyatakan akan melanjutkan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya, baik dari sisi etika pejabat publik maupun upaya.






