Semarang ||Merdeka1.com – Penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian emas dan berlian di Kota Semarang memantik polemik. Setelah sempat bergulir dari Polsek Semarang Barat ke Polda Jawa Tengah dan dilimpahkan ke Polrestabes Semarang, perkara tersebut justru berakhir dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).[12/2]
Alasan yang digunakan penyidik adalah nebis in idem. Namun, pihak korban mempertanyakan dasar hukum penerapan asas tersebut, mengingat perkara dinilai belum pernah diuji secara tuntas melalui proses penyidikan komprehensif maupun persidangan.

Wahono, tokoh masyarakat yang menjadi juru bicara korban, menyebut penghentian perkara terkesan tergesa-gesa. Menurutnya, sejumlah saksi kunci belum diperiksa secara menyeluruh dan konstruksi perkara belum dibuka secara transparan kepada publik.
“Jika disebut nebis in idem, harus jelas perkara sebelumnya apa, kapan diputus, dan di pengadilan mana. Jangan sampai asas hukum dijadikan alasan formal untuk menutup substansi perkara,” ujarnya.
Pihak korban mengaku telah meminta pendapat sejumlah ahli hukum pidana. Dari kajian tersebut, mereka menilai unsur nebis in idem belum terpenuhi karena pokok perkara, objek, serta subjek hukum belum pernah diuji dan diputus oleh pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, korban melaporkan ulang dugaan pencurian emas dan berlian yang tersimpan dalam brankas rumahnya ke Polda Jawa Tengah. Polda kemudian merekomendasikan pelimpahan penanganan ke Polrestabes Semarang. Namun, dalam prosesnya, korban menilai pemeriksaan tidak dilakukan secara komprehensif.
Tanpa gelar perkara terbuka dan tanpa pemaparan rinci terkait alat bukti, penyidik menyimpulkan perkara sebagai nebis in idem dan menghentikan penyidikan. Langkah ini memicu kritik karena dinilai berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Korban kini menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk permohonan gelar perkara khusus, pengaduan ke Divisi Propam Polri, serta membuka opsi praperadilan dan pelaporan ke Kompolnas.
“Kami tidak menolak keputusan hukum. Yang kami tolak adalah proses yang tidak terang. Jika memang perkara ini tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Tapi jika masih ada celah pembuktian, jangan buru-buru dihentikan,” tegas perwakilan korban.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polrestabes Semarang belum memberikan penjelasan resmi terkait detail pertimbangan penerbitan SP3 tersebut. Publik pun menunggu kejelasan, apakah penghentian ini murni berdasarkan pertimbangan hukum atau justru menyisakan tanda tanya baru dalam penegakan keadilan.
(Yogie & Tiem)






