Laporan | Wiyriyani
BOYOLALI | MERDEKA1.COM– Satlantas Polres Boyolali menggelar Forum Belajar Bersama (FBB) guna meningkatkan pemahaman personel terkait kebijakan terbaru administrasi kendaraan bermotor dan pelayanan masyarakat, bertempat di Aula Bhara Merapi Polres Boyolali, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan mengusung tema “Sosialisasi Diskon Pajak 5 Persen, Bebas Biaya BBN II dan Mekanisme Santunan Jasa Raharja” yang diikuti perwakilan anggota Polres Boyolali, anggota Polsek jajaran, hingga operator pelayanan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Kompol Subiyati, S.H., M.H., KBO Satlantas Iptu Budi Purnomo, S.H., Kaurmintu Satlantas Ipda Yogi Rikwandana, S.H., Kanit Regident Satlantas Ipda Gatot Afrianto, S.H., beserta peserta dari satuan fungsi dan Polsek jajaran.
Forum tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Rio Aditya, S.E. selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Boyolali dan Abdul Charis, S.H., M.H. selaku Kepala UPPD Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali melalui Kabag SDM Kompol Subiyati, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Forum Belajar Bersama menjadi sarana peningkatan kapasitas personel dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan humanis.
“Seluruh personel diharapkan memahami regulasi terbaru terkait pajak kendaraan bermotor maupun mekanisme santunan Jasa Raharja sehingga mampu memberikan pelayanan dan informasi yang tepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, Kepala UPPD Kabupaten Boyolali menjelaskan adanya kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tak hanya itu, masyarakat juga mendapat kabar gembira dengan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya yang berlaku mulai Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan aturan baru tersebut, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB II dan hanya membayar PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, STNK serta TNKB.
Sementara itu, materi dari Jasa Raharja membahas mekanisme pemberian santunan kecelakaan lalu lintas, tata cara pengajuan santunan, hingga koordinasi pelayanan korban kecelakaan guna memperkuat sinergitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait implementasi kebijakan pajak kendaraan bermotor maupun pelayanan santunan Jasa Raharja.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Boyolali berharap seluruh personel semakin memahami perkembangan regulasi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang Presisi.(..)







