Laporan | Amrullah | Kaperwil – Kalbar
KAPUAS HULU| MERDEKA1.COM – Penolakan tegas disuarakan Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho terhadap rencana masuknya PT Kawedar Wood Industry (KWI) dalam skema Konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Restorasi Ekosistem (PBPH-RE) di wilayah adat mereka, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Gelombang penolakan ini bukan tanpa alasan. Warga menilai rencana tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
“Tanah urang Punan adalah tanah adat. Biarkan kami kelola sendiri, jangan libatkan perusahaan,” tegas Surianto Sosu, Sekretaris Temenggung Punan Uheng Kereho dalam orasinya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan pihak terkait, mulai dari survei hingga rencana pengelolaan karbon oleh konsultan PT Fairatmos dan PT KWI Group, ditolak mentah-mentah karena dinilai melanggar hak konstitusional masyarakat adat.
Penolakan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum kuat, di antaranya UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip FPIC (Free Prior and Informed Consent) yang menjadi syarat mutlak dalam Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022. Mereka menilai tidak pernah ada sosialisasi, transparansi informasi, maupun persetujuan melalui musyawarah adat.
“Ini cacat prosedur. Tidak ada persetujuan masyarakat, tidak ada keterbukaan informasi. Bahkan berpotensi memecah belah warga,” lanjutnya.

Kekhawatiran lain juga muncul terkait proyek karbon yang dinilai berisiko membatasi akses masyarakat terhadap ladang berpindah, berburu, dan meramu-aktivitas yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Dalam kegiatan tersebut, aparat Kepolisian dari Putussibau Selatan turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif. Kapolsek Iptu Ismail Sinuraya menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung aman, sementara perwakilan PT KWI memilih tidak hadir guna menghindari potensi konflik.
Meski tanpa kehadiran pihak perusahaan, masyarakat tetap melanjutkan agenda penyampaian aspirasi di dalam ruangan.
Dukungan juga datang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu.
Ketua Dewan AMAN, Sisilia Jenuai, menegaskan bahwa penolakan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 246 Tahun 2021, Perda Nomor 13 Tahun 2018, serta SK Kementerian LHK tentang penetapan Hutan Adat Hiva Adet Uheng Kereho.
Tokoh masyarakat Vidensius Tingom menambahkan, penolakan bukan berarti anti terhadap karbon, melainkan menolak pola pengelolaan yang dianggap tidak adil.
“Kami tidak menolak karbon, tapi menolak ketidakadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Adat Hermanus Bucher menegaskan sikap masyarakat yang ingin tetap berdaulat atas tanahnya sendiri.
“Kami ingin mandiri, berdaulat, dan bermartabat di tanah sendiri,” tegasnya.
Kepala Desa Cempaka Baru, Emanuel Florensius Anyam, memastikan bahwa keputusan penolakan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara pemerintah desa, lembaga adat, dan tokoh masyarakat.
Orasi penutup disampaikan oleh Temenggung Yohanes Sungkin dengan penuh ketegasan, menandai komitmen kolektif masyarakat untuk menolak seluruh rencana konsesi di wilayah mereka.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penolakan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk sikap resmi masyarakat adat Punan Uheng Kereho.
Pengamanan kegiatan tersebut diwakili oleh Koptu Jaini yang menjabat sebagai Babinsa Koramil 06 Putussibau Selatan, Kodim 1206/Putussibau. Dalam pelaksanaannya, ia bersinergi dengan aparat terkait guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti.(..)







