DEMAK | MERDEKA1.COM – Dugaan praktik perjudian jenis dadu mencuat di Desa Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Aktivitas yang disebut berlangsung pada malam hari itu memicu keresahan warga setempat.
Informasi yang beredar menyebutkan, permainan judi tersebut kerap menarik pemain dari luar wilayah. Aktivitas dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan waktu malam.
Polisi Bergerak Cepat
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Karangawen AKP Mujiyono langsung merespons dengan meminta informasi detail lokasi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim.
“Mas, persisnya di sebelah mana biar bisa segera ditindaklanjuti. Kami akan cek ke lapangan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melanggar hukum.
Pemilik Lokasi Membantah
Sementara itu, pemilik lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat aktivitas perjudian, berinisial P, membantah bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung. Ia mengklaim aktivitas judi telah dihentikan.
“Sudah bubar, kalau tidak percaya silakan dicek sendiri,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Warga Harapkan Penindakan Tegas
Meski ada bantahan, warga tetap berharap aparat kepolisian turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan. Mereka meminta adanya langkah tegas guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Warga menilai keberadaan judi dadu berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka pun berharap situasi di wilayah Karangawen tetap aman dan kondusif.
[Mu/Red]






