CILACAP | MEDEKA1.COM Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut namanya dalam kasus dugaan pemerasan uang THR Idul Fitri 2026.
Pernyataan tersebut mencuat setelah KPK menetapkan dua tersangka, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono, dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Kombes Budi menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga mempersilakan pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi langsung kepada lembaga antirasuah tersebut mengenai detail perkara.
Namun demikian, Budi secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
“Intinya, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” tegasnya, Rabu (18/3/2026).
Sebelumnya, melalui keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, diungkap bahwa Syamsul diduga merencanakan pemberian uang THR kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan nominal bervariasi.
Nilai yang disebutkan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta per orang. Bahkan, dalam praktiknya, terdapat enam paket (goodie bag) dengan total uang mencapai Rp610 juta yang diduga berasal dari pemerasan terhadap bawahan.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK guna mengungkap secara terang dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
[Viosari ]






