Tak Ada Istilah Izin Birokratis untuk Liputan, FJKS: Hormati UU Pers!

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Yuan | Editor : M.Supadi 

KAB. SEMARANG | Merdeka1.com — Inisiator pendiri Forum Jurnalis Kabupaten Semarang (FJKS), Shodiq, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas peliputan tidak dibebani kewajiban izin birokratis, selama berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya kendala prosedur “izin” yang dialami sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di salah satu SPPG di Kecamatan Pabelan pada Kamis (26/2/2026).

Menurut Shodiq, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur secara tegas dalam UU Pers. Karena itu, wartawan tidak diwajibkan meminta izin dalam pengertian birokratis atau persetujuan dari otoritas tertentu untuk melakukan peliputan di ruang publik.

“Wartawan dalam bertugas berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers maupun organisasi profesi seperti PWI. Tidak ada kewajiban izin birokratis yang menghambat tugas jurnalistik,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Meski demikian, FJKS tetap mengingatkan agar setiap wartawan menjalankan tugas secara profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi etika. Konfirmasi kepada narasumber dan pihak terkait tetap menjadi bagian penting dalam prinsip cover both sides demi menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.

FJKS berharap seluruh pihak memahami posisi dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait prosedur peliputan di lapangan. Dengan sinergi yang baik, keterbukaan informasi publik dapat terwujud tanpa mengabaikan aturan dan etika yang berlaku.

Baca Juga  THR Tak Boleh Telat! Jateng Buka Posko Pengawasan Lebaran 2026, 2,4 Juta Pekerja Diawasi

Berita Terkait

Bukber PWI Jateng Makin Bermakna, BNI Siap Bantu Wartawan Miliki Rumah!
Bukan Sekadar Bukber, Kapolres Salatiga Buka Jejak Sejarah Polri di Hadapan Insan Pers
HPN 2026 Bergema dari Tegal: Pers Bukan Sekadar Penyampai Kabar, Tapi Penjaga Demokrasi
HPN 2026 PWI Jateng: Pers Diingatkan Kembali pada Data dan Nurani
Teladani Integritas Pak Haryono KO, PWI Jateng Ziarah Makam Tokoh Pers Jelang HPN 2026
Semarak HPN 2026 PWI Jateng: Ziarah Wartawan Senior hingga Resepsi Akbar di Tegal

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:50 WIB

Bukber PWI Jateng Makin Bermakna, BNI Siap Bantu Wartawan Miliki Rumah!

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:46 WIB

Tak Ada Istilah Izin Birokratis untuk Liputan, FJKS: Hormati UU Pers!

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:58 WIB

Bukan Sekadar Bukber, Kapolres Salatiga Buka Jejak Sejarah Polri di Hadapan Insan Pers

Senin, 16 Februari 2026 - 20:22 WIB

HPN 2026 Bergema dari Tegal: Pers Bukan Sekadar Penyampai Kabar, Tapi Penjaga Demokrasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:30 WIB

HPN 2026 PWI Jateng: Pers Diingatkan Kembali pada Data dan Nurani

Senin, 2 Februari 2026 - 14:47 WIB

Teladani Integritas Pak Haryono KO, PWI Jateng Ziarah Makam Tokoh Pers Jelang HPN 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:52 WIB

Semarak HPN 2026 PWI Jateng: Ziarah Wartawan Senior hingga Resepsi Akbar di Tegal

Berita Terbaru